• Beranda
  • Berita
  • 35 WNI korban perdagangan orang di Malaysia dipulangkan

35 WNI korban perdagangan orang di Malaysia dipulangkan

30 September 2015 11:33 WIB
35 WNI korban perdagangan orang di Malaysia dipulangkan
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak (kiri) berbincang dengan perempuan korban perdagangan orang yang tiba dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). Kepolisian dan Imigrasi Malaysia berhasil mengungkap 104 WNI/TKI Korban tindak pidana perdagangan orang dari Kuala Lumpur yang sedianya akan diperdagangkan ke Timur Tengah.(FOTO ANTARA/Muhammad Iqbal)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, memulangkan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ke Tanah Air pada Rabu.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan 27 dari korban kejahatan perdagangan orang itu merupakan korban jaringan Iyadh Mansour, gembong sindikat perdagangan manusia yang mengirim WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia.

Seorang lainnya yang bernama Riamis merupakan korban kejahatan perdagangan orang yang selama dua tahun bekerja di Kelantan, Malaysia, namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar dari majikan.

KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan empat WNI yang sakit yaitu Benni (37), Dede Julia (30), Ngatini (43), dan Yani (21 th) serta tiga WNI yang berangkat ke Malaysia tidak sesuai prosedur yang berlaku yakni Munah (45), Isah (40), dan Zupmiati (43).

Kementerian Luar Negeri akan mendorong instansi terkait menelusuri agen yang memberangkatkan ketiga WNI tersebut tanpa mengikuti prosedur yang berlaku serta menindak mereka jika terbukti bersalah.

Sementara WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis akan diberi perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.

Pewarta: N Aulia Badar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015