• Beranda
  • Berita
  • Jasa Raharja Sulsel santuni korban Aviastar Rp500 juta

Jasa Raharja Sulsel santuni korban Aviastar Rp500 juta

7 Oktober 2015 09:11 WIB
Jasa Raharja Sulsel santuni korban Aviastar Rp500 juta
Evakuasi Korban Pesawat Aviastar Tim gabungan Basarnas, TNI, Polri dan warga lokal mengevakuasi korban pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (5/10). Sebanyak sepuluh korban pesawat Aviastar dan kotak hitam berhasil dievakuasi, sepuluh korban dievakuasi ke Makassar menggunakan helikopter untuk diidentifikasi di Posko Ante Mortem RS Bhayangkara Makassar. (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang) ()
Makassar (ANTARA News) - PT Jasa Raharja Persero Sulawesi Selatan akan memberikan santunan Rp500 juta kepada 10 korban pesawat Aviastar yang jatuh di pegunungan Pajaja, Dusun Gamaru, Desa Ulu Salu, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel pada Jumat 2 Oktober 2015.

"Sesuai dengan aturan kecelakaan Jasa Raharja akan memberikan santunan satu korban senilai Rp50juta dengan jumlah korban sepuluh orang," kata Kepala Jasa Raharja Sulsel M Evert Yukianto di Makassar, Rabu.

Menurut dia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tentang kecelakaan lalulintas apabila Korban meninggal dunia darat atau laut sebesar Rp25 juta, sedangkan untuk udara sebesar Rp50 juta.

"Santunan korban akan kami bayarkan semua melalui rekening kepada masing-masing ahli waris, tidak ada pembayaran tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan," katanya kepada wartawan.

Saat ditanya kapan pembayaran santunan tersebut itu diberikan kepada ahli waris , kata dia, secepat mungkin agar bisa meringankan beban pihak keluarga korban.

"Secepat mungkin, apabila sudah diketahui hasil identifikasi di Rumah Sakit Bayangkara, atau ada dokumen penting atau identitas resmi ahli waris keluarga korban yang bisa ditunjukkan," sebutnya.

Berdasarkan Undang-undang nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang dan UU nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan jo. Peraturan Pemerintah nomor 17 dan 18 tahun 1965, dikategorikan ahliwaris , janda atau duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah.

Untuk proses pengajuan klaim santunan Jasa Raharja pada kecelakaan pesawat ini lanjut dia, kelurga korban melengkapi persyaratan pengajuan permohonan santunan Jasa Raharja. Menyerahkan dokumen lengkap ke Jasa Raharja untuk diproses pembayaran.

Sebelumnya, 10 jenazah korban pesawat Aviastar jenis PKBRM/DHC6 milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 tiba di Bandara Lanud Hasanuddin Makassar mengunakan dua heli milik Basarnas dan TNI pada Selasa malam.

Dalam pesawat naas itu ada tiga kru pesawat yakni Capt Iri Afriadi dengan Co Pilot Yudhistira serta teknisi bernama Soekris Winarto. Tujuh penumpang yakni Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Riza Arman, Sakhi Arqam, M. Natsir, Afif (bayi 1 tahun), Raya Adawiah (balita 3 tahun) kini dilakukan identifikasi di RS Bayangkara karena tubuhnya hangus terbakar.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015