"Kami berharap pemerintah daerah bertindak tegas terhadap toko modern, seperti Alfamart dan Indomart yang buka 24 jam," kata Sarip, seorang tokoh pemuda warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Rabu.
Selama ini, kehadiran toko modern di Kabupaten Lebak berdampak terhadap pendapatan pedagang kecil. Bahkan, banyak juga pedagang yang gulung tikar.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan terhadap pemilik toko modern.
Sebab banyak Alfamart dan Indomart membuka selama 24 jam.
"Hal itu tentu mereka melakukan pelanggaran, sebab toko modern hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB," katanya.
Menurut dia, pihaknya melihat toko modern di Jalan Citeras Rangkasbitung juga sekitarnya banyak yang membuka selama 24 jam.
Padahal, pemerintah daerah dan DPRD setempat sudah menegluarkan larangan.
"Kami berharap toko modern yang melanggar itu bisa ditindak," ujarnya.
Koordinator Kelurga Mahasiswa Lebak (Kumala) Lukmanul Hakim mengatakan selama ini pendapatan pedagang kecil terus menurun akibat adanya kegiatan toko modern membuka selama 24 jam.
"Kami kecewa dengan adanya pemilik toko modern itu yang melakukan pelanggaran," katanya.
Ia mengatakan, selama ini pengawasan toko modern relatif kurang sehingga mereka melakukan pelanggaran.
Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah mengoptimalkan pengawasan agar mereka tidak melakukan pelanggaran.
"Kami minta petugas bisa mengawasi secara ketat agar ada pembatasan para pedagang toko modern itu," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak Hari Setiono mengatakan selama ini toko modern tidak diperbolehkan berjualan selama 24 jam, karena sudah ada keputusan pemerintah daerah dan DPRD setempat.
"Kami akan menegur kepada pemilik toko modern itu jika mereka melakukan pelanggaran," ujarnya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015