"Saya menginginkan KOI dan KONI dapat mengakui status Pordasi sesuai ketentuan yang ada, CAS (Court of Arbitration for Sport) telah mengabulkan seluruh banding Pordasi," kata Ketua Umum Pordasi M Chaiddir Saddak saat menggelar konferensi pers di Senayan, Jakarta, Rabu.
Permintaanya itu karena KOI telah mengganti kewenangan Pordasi ke tangan Equestrian Federation of Infonesia (EFI) pada 2009.
Tidak hanya itu, pada 2010 KOI mengirimkan surat kepada Federasi Internasional Berkuda (Federartion Esquestre Internationale) bahwa Pordasi mengganti nama menjadi EFI, hal tersebut mengakibatkan Pordasi kehilanggan status sebagai anggota di federasi tersebut.
"Mereka bilang Pordasi berganti nama dengan EFI padahal itu dua hal yang berbeda," kata dia.
Dia mengatakan Pordasi telah bergabung pada Federasi Internasional Berkuda sejak tahun 1975, dan tiba-tiba statusnya dipindahkan kepada EFI.
Salah satu kerugian akibat tidak diakui statusnya adalah, atlet-atlet yang berada dinaungan Pordasi tidak dapat mengikuti pertandingan taraf internasional.
Menurut Cahiddir, Pordasi telah melakukan berbagai mediasi kepada KOI dan KONI, tetapi hasilnya nihil.
Sehingga mereka memutuskan untuk menggugat KOI ke Badan Abitrasi Keolahragaan Indonesai (BAKI), dan hasilnya Pordasi kalah.
Setelah itu Pordasi melakukan banding ke CAS, dan CAS mengabulkan semua banding tersebut.
Namun sayangnya hingga kini status Pordasi sebagai pengurus induk belum diakui, dan KONI telah memutuskan EFI tidak produktif.
"KONI mengambil alih pelaksanaan kegiatan olahraga berkuda, mereka belum mengembalikan statusnya kepada Pordasi," ujar dia.
Pewarta: Aubrey KF
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015