• Beranda
  • Berita
  • Sriwedari dan Vastenburg akan dijadikan fasilitas publik

Sriwedari dan Vastenburg akan dijadikan fasilitas publik

9 Oktober 2015 11:58 WIB
Sriwedari dan Vastenburg akan dijadikan fasilitas publik
Pegawai Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah bersama warga membersihkan situs Benteng Vastenburg di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Novalsyah)

Dulu di Sriwedari merupakan ruang publik. Kami ingin mengembalikan itu milik publik lagi

Solo (ANTARA News) - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Solo akan mengembalikan kawasan Taman Sriwedari dan Benteng Vastenburg menjadi fasilitas publik.

"Dulu di Sriwedari merupakan ruang publik. Kami ingin mengembalikan itu milik publik lagi," kata Koordinator TACB Solo Titis Srimuda Pitana, Jumat.

Ia mengatakan pengembalian kedua kawasan cagar budaya itu menjadi arena publik tidak mudah dan membutuhkan waktu.

Dia dan anggota TACB lainnya meminta dukungan dari seluruh warga agar bisa mengembalikan Sriwedari dan Benteng Vastenburg menjadi arena ruang publik.

Anggota TACB Kota Solo KGPH Dipokusumo menambahkan tim akan mengundang pemangku kepentingan terkait guna menyelesaikan persoalan di kawasan Sriwedari maupun Benteng Vastenburg serta menyusun rencana tata ruang kedua kawasan tersebut.

Selain itu, menurut Titis, dalam jangka pendek timnya akan mengkaji penggunaan Loji Gandrung untuk fasilitas publik. Selama ini Loji Gandrung digunakan sebagai tempat tinggal Wali Kota Surakarta.

KGPH Dipokusumo, putra Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono XII, mengatakan TACB juga akan melakukan pendataan dan labelisasi bangunan cagar budaya serta menyusun standardisasi penataan kawasan cagar budaya.

Tak hanya itu, mereka juga akan menyiapkan regulasi ihwal pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya di Kota Solo.

"Paling tidak insentif berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan. Syukur-syukur ada bantuan langsung berupa pengganti biaya perawatan," katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Pemerintah Kota Surakarta Agus Djoko Witiarso mengatakan TACB bertugas mengkaji berkas usulan penetapan bangunan cagar budaya, menyusun dan menetapkan mekanisme kerja, serta melakukan klarifikasi atas jenis cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuh anggota TACB dilantik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Solo tentang Tim Ahli Cagar Budaya akan bekerja selama lima tahun, dan dapat diangkat kembali setelah masa kerjanya berakhir sesuai dengan ketetapan dan syarat yang berlaku.

Wewenang utama TACB adalah merekomendasikan obyek pendaftaran untuk ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya, serta merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan dihapus dari register nasional kemudian ditemukan kembali.

TACB juga memiliki kewenangan merekomendasikan penghapusan cagar budaya, memberikan pertimbangan atau pandangan kepada TACB provinsi, serta merekomendasikan tindakan pencegahan dan penanggulangan segera terhadap kemungkinan terjadi kerusakan cagar budaya ke Wali Kota. 


Pewarta: Joko Widodo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015