Hak sungai harus dikembalikan pasca normalisasi

9 Oktober 2015 21:46 WIB
Hak sungai harus dikembalikan pasca normalisasi
Normalisasi Kali Ciliwung Pekerja memasang turap bantaran Kali Ciliwung dengan latar belakang perkampungan yang akan terkena normalisasi di Kampung Pulo, Jakarta, Senin (14/9). Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemasangan turap sebagai bagian program normalisasi Ciliwung itu selesai dalam waktu tiga bulan. (ANTARA FOTO/Saptono)
Jakarta (ANTARA News) - Pendiri Observasi dan Konservasi Sumber Air (OKSA) Danoe Winarya mengatakan bahwa hak sungai harus dikembalikan pasca pengerjaan normalisasi yang saat ini tengah dilakukan di Sungai Ciliwung.

Proyek normalisasi Sungai Ciliwung dilakukan di sepanjang 19 km mulai dari Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan sampai dengan Manggarai, Jakarta Timur, dengan pengerukan, pelebaran sungai, dan pembangunan turap beton di sisi kanan-kiri bantaran sungai.

"Yang terpenting pasca normalisasi kembalikan fungsi alami sungai," kata Danoe saat dihubungi ANTARA News, Jumat.

Naturalisasi sungai, kata Danoe, antara lain dengan harus ada kejelasan dalam aplikasi penetapan garis sepadan sungai, penetapan jalur hijau sepanjang sungai dengan membuat ruang terbuka hijau, dan penyediaan infrastruktur pendukung seperti jalan inspeksi dan bak penampungan sampah yang rutin diambil.

"Penanganan secara struktural penting karena sungai sudah rusak. Dan penanganan non struktural juga penting agar masyarakat mengerti bagaimana memperlakukan sungai sebagai sumber air bagi keberlangsungan hidupnya," jelas Danoe.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal lain yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sungai.

"Yang paling penting kesadaran masyarakat. Dan perlu ada regulasi yangt jelas. Dalam hal ini, aplikasi di lapangan harus benar-benar dikontrol," ujar Danoe.

Pewarta: Monalisa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015