• Beranda
  • Berita
  • Hutan Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terancam habis 2043

Hutan Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terancam habis 2043

15 Oktober 2015 17:26 WIB
Hutan Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terancam habis 2043
Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, Rabu (25/2). Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan sekitar 30 persen hutan dan kawasan konservasi rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan atau pertambangan. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta (ANTARA News) - Forest Watch Indonesia menyatakan hutan di Pulau Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara terancam habis pada 2043 bila pemerintah tak mampu menurunkan laju deforestasi yang sekarang masih sekitar 1,1 juta hektare per tahun.

"Kalau angka deforestasi kita masih di atas satu juta hektar per tahun, saya kira sewaktu-waktu Sumatra, Jawa kemudian Kalimantan juga akan kolaps," kata Ketua Forest Watch Indonesia Christian "Bob" Purba dalam diskusi tentang kerugian negara di sektor kehutanan yang digelar Koalisi Anti Mafia Hutan di Jakarta, Kamis.

Dalam presentasinya, Bob menyatakan jika tingkat deforestasi di Indonesia masih sekitar 1,1 juta hektare per tahun maka hutan di Sumatra, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara akan habis sama sekali pada 2043.

"Kalau misalnya angka 1,1 juta hektare deforestasi hutan per tahun itu tetap bertahan artinya 15 tahun lagi Sumatera akan kolaps, dan yang paling parah dimulai dari Riau dan Jambi," tuturnya.

Hal itu menurut Bob harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan hutan.

Forest Watch Indonesia mencatat tingkat deforestasi Indonesia menurun dalam tiga periode, dari dua juta hektare per tahun selama 1980-1990-an menjadi sekitar 1,5 juta hektare per tahun pada 2000-2009 dan 1,1 juta hektare per tahun pada 2009-2013.

Forest Watch Indonesia merekomendasikan pemerintah menjalankan sedikitnya tiga program prioritas supaya deforestasi tak lagi mengancam kelestarian hutan-hutan Indonesia.

Pertama menyelesaikan klaim dan penetapan kawasan hutan, kedua memperkuat pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara adil dan ketiga melakukan perlindungan dan pemulihan sumber daya hutan.

Lembaga swadaya masyarakat itu menyatakan bahwa ada sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi agar program-program prioritas itu dapat diwujudkan, antara lain penguatan basis data dan informasi, dan pengkajian ulang kebijakan demi mewujudkan tata kelola hutan yang baik.

Prasyarat lainnya, penguatan peran pemerintah dalam mengakomodasi hak masyarakat, penyelesaian konflik, penciptaan iklim persaingan usaha yang adil dan efisien serta penguatan kelembagaan yang menangani urusan sumber daya hutan.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015