Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Patrice Rio Capella dalam dugaan menerima suap proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung, dan menyebutnya sebagai cobaan bagi Partai NasDem.Kami tidak pernah bermain-main antara ucapan dengan perbuatan. NasDem tidak pernah bergeser dari komitmen penegakan hukum
"Tentu bagi seluruh keluarga besar Partai NasDem ini terasa cukup berat bagi kondisi perjalanan institusi partai," kata Surya saat jumpa pers di Kantor Partai NasDem, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hanya ada dua opsi bagi kader yang terbukti terlibat kasus korupsi, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan dari partai.
Ia menegaskan partainya menghargai dan menjunjung tinggi penegakan hukum. "Kami tidak pernah bermain-main antara ucapan dengan perbuatan. NasDem tidak pernah bergeser dari komitmen penegakan hukum," tegas Surya.
Surya juga menghargai sikap Rio yang mundur sebagai kader NasDem, meski sejak awal dia ikut membesarkan partai ini.
"Ini memprihatinkan tapi ini bagian dari pada komitmen atas konsistensi sikap yang terus menerus dipegang teguh partai ini," katanya.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
"Penyidik menyimpulkan adanya dua bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut beserta ES (Evy Susanti), ini adalah pihak swasta. Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015