"Instruksi Bupati Minahasa Nomor 409/BM/X-2015 tertanggal 8 Oktober 2015 ini ditujukan kepada semua Kepala SKPD, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Minahasa untuk diteruskan kepada masyarakat umum," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa melalui Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Noldy VB Rumajar di Tondano, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut menindaklanjuti hasil rakor tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan sehingga Bupati Minahasa telah mengeluarkan instruksi, melarang memasuki kawasan hutan bekas kebakaran untuk dijadikan lahan perkebunan.
Lokasi tersebut yakni di Kecamatan Pineleng 200 Ha, Kecamatan Mandolang 100 Ha, Kecamatan Kawangkoan Barat 200 Ha, Kec Tompaso Barat 100 Ha, Kecamatan Langowan Barat 120 Ha, Kecamatan Kombi 40 Ha, Kecamatan Lembean Timur 20 Ha dan Kecamatan Tombariri 20 Ha. Jumlah semuanya 800 Ha.
"Juga melarang segala bentuk aktivitas pendakian gunung oleh kelompok masyarakat pencinta alam," katanya.
Pemerintah melarang melaksanakan aktivitas penebangan pohon dalam kawasan hutan," kata dia.
Melarang merusak semua jenis tanaman dalam kawasan hutan, melarang mengubah bentang alam permanen, melarang melaksanakan kegiatan perkemahan, dan melarang melaksanakan kegiatan perburuan satwa.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015