• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Lembaga bipartit-tripartit terus diperkuat

Menaker: Lembaga bipartit-tripartit terus diperkuat

17 Oktober 2015 02:13 WIB
Menaker: Lembaga bipartit-tripartit terus diperkuat
Menaker Hanif Dhakiri. (ANTARA News/Biro Humas Kemnaker)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peran lembaga bipartit dan tripartit akan tetap penting dan terus diperkuat pascakeluarnya paket kebijakan ekonomi jilid IV, yang salah satunya mengatur tentang formula kenaikan upah pekerja.

"Kami percaya bahwa hubungan industrial yang harmonis, produktif dan sehat dipengaruhi oleh baiknya kualitas dialog sosial bipartit dan tripartit," ujar Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Ia mencontohkan, walau pemerintah sudah memiliki formula tetap tentang kenaikan upah pekerja, Dewan Pengupahan tetap bisa melakukan beragam fungsi seperti membantu pembinaan pemangku kepentingan.

Selain itu, dewan juga "turun" ke perusahaan-perusahaan untuk membantu serikat pekerja dalam memperjuangankan pengupahan yang mempertimbangakan masa kerja, produktivitas, prestasi dan lain-lain.

"Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Hanif.

Menaker menyadari kebijakan formula kenaikan upah oleh pemerintah, yang meningkatkan upah minimum setiap tahun sesuai tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi, tidak disukai oleh semua pihak.

Namun, ia menegaskan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan yang diumumkan pada Kamis (15/10) tersebut.

"Kami harus memerhatikan kepentingan luas dan akan terus menjelaskan tentang hal ini karena mungkin ada pihak yang belum jelas," tuturnya.

Sebelumnya pada Kamis (15/10) pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi IV yang menyangkut tiga bidang yaitu terkait ketenagakerjaan, pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengembangan ekspor oleh pelaku UMKM dengan dukungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi.

Formula kenaikan upah itu dihitung dengan rumus "Upah Minimum yang baru = Upah minimum saat ini + (upah minimum x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan produk domestik bruto yang sedang berjalan)).

Jadi misalnya, di Provinsi DKI Jakarta memiliki UMP Rp2,7 juta, dengan inflasi lima persen, dan pertumbuhan ekonomi (dihitung dengan produk domestik bruto/PDB) lima persen, maka kenaikan upah minimum DKI Jakarta adalah Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x (5 persen + 5 persen), yaitu Rp2,97 juta.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Menaker Hanif Dhakiri mengatakan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan sebagai tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi IV ini akan ditandatangani secepatnya.

PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015, artinya upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan ditetapkan menggunakan formula baru tersebut.

Pewarta: Michael TA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015