• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah cabut izin dua perusahaan hutan tamanan industri

Pemerintah cabut izin dua perusahaan hutan tamanan industri

19 Oktober 2015 18:15 WIB
Pemerintah cabut izin dua perusahaan hutan tamanan industri
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya mencabut izin usaha dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Senin menyatakan, kedua perusahaan tersebut yakni PT MAS (Mega Alam Sentosa) yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Barat dan PT DHL (Dyera Hutan Lestari) di Jambi.

"Selain dua perusahaan yang dicabut izin usahannya ada empat perusahaan dikenai pembekuan izin usaha dan dikenai paksaan pemerintah," kata Menteri saat menyampaikan perkembangan penanganan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Siti Nurbaya merinci untuk perusahaan yang dikenai pembekuan izin yakni PT SBAWI (Sumsel) bergerak di bidang HTI, PT PBP (Jambi) dan PT DML (Kaltim) dengan jenis usaha HPH serta PT RPM (Sumsel) merupakan perusahaan perkebunan.

Kemudian untuk perusahaan yang dikenai paksaan pemerintah yakni PT BSS (Kalbar) dan PT KU (Jambi) dengan jenis usaha perkebunan serta PT IHM (Kaltim) dan PT WS (Jambi) bergerak di bidang HTI.

"Dengan demikian hingga hari ini telah ada 14 perusahaan yang dikenakan sanksi administrasi," kata menteri yang didampingi Sekjen Kementerian LHK Bambang Hendroyono dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Rido Sani itu.

Sementara itu, lanjutnya, untuk proses pidana sedang dilakukan penyelidikan oleh PPNS Kementerian LHK terhadap 26 perusahan, termasuk 18 perusahaan telah ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut Menteri LHK areal kebakaran lahan dan hutan tahun ini telah mencapai 1,7 juta hektar yang mana dari luasan itu diindikasi berada di 413 entitas perusahaan.

Hingga hari ini, lanjutnya, dari 413 entitas, sebanyak 34 lokasi telah diverifikasi dan diklasifikasi serta klarifikasi oleh 61 Tim Satgas khusus Pengawasan Kebakaran Lahan dan Hutan, sehingga akhirnya 27 entitas dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).



Disayangkan

Sementara itu langkah kementerian LHK yang mengumumkan pemberian sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin HPH dan HTI disayangkan kalangan dunia usaha.

"Hal ini akan berdampak serius bagi ketidakpastian usaha dan hilangnya kepercayaan investor kehutanan. Belum lagi dampaknya terhadap puluhan ribu karyawan yang terancam PHK," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman.

Pihaknya meminta pemerintah menyelesaikan serius akar masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Pelaku usaha saat ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah arealnya terbakar dan berupaya keras untuk memadamkannya, masih harus berhadapan dengan sanksi pemerintah," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, pembukaan lahan secara ilegal dengan pembakaran lahan oleh oknum-oknum yang berdampak pada izin konsesi yang legal, nyaris tidak tersentuh hukum.

Pewarta: Subagyo
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015