• Beranda
  • Berita
  • BENCANA ASAP - Peradi-Walhi akan gugat 20 perusahaan di Jambi

BENCANA ASAP - Peradi-Walhi akan gugat 20 perusahaan di Jambi

24 Oktober 2015 13:25 WIB
BENCANA ASAP - Peradi-Walhi akan gugat 20 perusahaan di Jambi
Kepulan asap akibat pembakaran lahan di kaki Gunung Nilo terlihat dari Desa Sungai Tebal, Lembah Masurai, Merangin, Jambi, Selasa (20/10). Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menyebutkan luas kawasan hutan yang rusak di daerah itu telah mencapai 934 ribu hektare atau sekitar 44 persen dari total luasan hutan di provinsi itu yang disebabkan pembalakan liar, alih fungsi hutan, kebakaran dan perambahan hutan, sementara upaya rehabilitasi berjalan lambat karena terkendala minimnya anggaran. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya

Jambi (ANTARA News) - Persatuan Advokat Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup Jambi akan melayangkan gugatan class action terhadap 20 perusahaan di Jambi karena setiap tahun menimbulkan kabut asap.

"Kami mengidentifikasi ada 20 perusahaan yang terletak di lima kabupaten di Jambi yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muarojambi, Tebo, dan Sarolangun," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli di Jambi, Sabtu.

Dia mengatakan ke-20 perusahaan tersebut adalah perusahaan HTI dan perusahaan perkebunan sawit yang telah dikelompokan dan tergabung dalam lima grup besar di antaranya seperti SinarMas Foresty, Wilmar dan APP serta GAR.

"Materi gugatan sudah kami siapkan, selain itu data kami sudah cukup lengkap dan paling lama akhir Oktober ini sudah kami layangkan gugatannya," kata Musri.

Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap areal konsesinya yang terbakar, azaz tersebut sengaja disampaikan karena menjadi dalil perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja.

"Masalah kebakaran dan kabut asap ini tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya dengan berbagai alasan, perusahaan pemegang izin harus bertanggung jawab atas kebakaran di arealnya," kata Musri.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Musri, materi gugatan bisa merujuk pada Peraturan Mentri (Permen) LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan. Dalam permen tersebut ada biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan pelaku pembakaran hutan di antaranya biaya kerugian yang ditimbulkan dan biaya pemulihan.

"Kami bisa merujuk pada Permen LH tersebut, jadi perusahaan pelaku pembakaran hutan harus membayar kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan," katanya.

Ditanya perusahaan apa saja yang masuk dalam gugatan, Musri masih merahasiakan nama-nama perusahaan penyebab kabut asap di Jambi itu, karena merupakan kepentingan proses persidangan nanti.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015