Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diperuntukkan kepada pemerintah kabupaten hingga desa untuk tidak melakukan pembakaran lahan seiring bencana asap yang melanda daerah itu.Sembilan tahun saya menjadi Gubernur, ini kali pertama ada bencana kabut asap seperti sekarang."
"Kabut asap sudah menjadi bencana nasional yang sebelumnya melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Ternyata, bencana asap ini juga telah merembes di wilayah Sulbar. Kondisi ini sangat parah sehingga saya mengeluarkan edaran untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa memperburuk kondisi udara kita menjadi tidak sehat," kata Gubernur Sulbar Anwar Adnan Saleh dalam keterangan persnya di Mamuju, Sabtu.
Surat edaran itu telah disampaikan kepada semua Bupati agar menyampaikan kepada camat dan desa untuk melarang masyarakat melakukan pembakaran karena dapat menyebabkan kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap seperti yang terjadi saat ini.
Ia mengatakan persoalan kebakaran hutan telah mengakibatkan gangguan jalannya pemerintahan, perekonomian dan gangguan kesehatan akibat kabut asap yang kian menjadi-jadi.
Gubernur Sulbar selama dua periode itu mengaku baru pertama kali merasakan bencana kabut asap yang telah terjadi di Mamuju.
"Sembilan tahun saya menjadi Gubernur, ini kali pertama ada bencana kabut asap seperti sekarang. Penerbangan terganggu, pemerintahan juga terkendala dan bahkan berdampak pada ancaman meningkatnya penderita ISPA atau gangguan pernafasan," kata Anwar
Anwar juga menekankan agar semua pihak bahu-membahu melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi tambahan titik sumber api yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan.
Persoalan kabut asap itu kata Anwar juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, termasuk melaporkan kejadian itu ke Wakil Presden Jusuf Kalla.
"Masalah kabut asap di Mamuju akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Ancaman kabut asap di Sulbar sudah tergolong emergency (darurat)," ujar Anwar.
Pewarta: Aco Ahmad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015