• Beranda
  • Berita
  • KPU Bantul gandeng akuntan publik audit dana kampanye

KPU Bantul gandeng akuntan publik audit dana kampanye

25 Oktober 2015 08:51 WIB
KPU Bantul gandeng akuntan publik audit dana kampanye
Ilustrasi - Pilkada Serentak. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menggandeng akuntan publik untuk mengudit laporan dana kampanye dari masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Seluruh dana kampanye yang dikeluarkan oleh tim kampanye selama masa kampanye, nanti akan diaudit oleh akuntan publik yang kami tunjuk," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Minggu.

Menurut dia, beberapa jenis laporan dana kampanye yang harus dilaporkan tim kampanye meliputi, laporan awal dana kampanye (LADK) , laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Ia mengatakan, LPSDK tim kampanye sudah disampaikan kepada KPU Bantul paling lambat pada 16 Oktober 2015, sedangkan untuk LPPDK paling lambat pada 6 Desember 2015 atau tiga hari sebelum pemungutan suara 9 Desember.

"Sanksi pembatalan akan diberikan jika pasangan calon tidak melaporkan LPPDK," kata Johan Komara.

Ia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah pihaknya hanya berkewajiban mengumumkan LPSDK masing-masing pasangan ke publik, sedangkan untuk isi dalam laporan merupakan tanggungjawab masing-maisng tim kampanye.

"Kami sudah mengumumkan LPSDK dari kedua tim kampanye di papan pengumuman dan website kami, untuk isinya sepenuhnya tanggungjawab tim," kata Johan Komara.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Syachruddin mengatakan, batas waktu pelaporan dana kampanye tersebut sudah disampaikan dalam bimbingan teknis (Bimtek) tentang penyusunan laporan dana kampanye bagi masing-masing tim beberapa waktu lalu.

"Sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan, adalah pembatalan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye," kata dia.

Sementara, sebuah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti LPSDK yang diserahkan oleh masing-masing tim kampanye pasangan calon karena dinilai janggal.

"Ada kejanggalan yang kami temukan pada laporan masing-masing pasangan, untuk pasangab nomor satu berkas LPSDK nya ternyata kosong, sedangkan nomor dua hanya ada satu penyumbang atas nama Sri Surya Widhati," kata anggota tim pemantau JPPR Bantul, Umar Said.

Ia mengatakan, berdasarkan pencermatan JPPR Bantul, penyumbang dana kampanye dalam LPSDK dari pasangan nomor satu Sri Surya Widati-Misbakhul Munir yang justru berasal dari calon bupati itu sendiri yang sebesar Rp275.056.500.

Menurut dia, secara admisntratif semua pasangan calon telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, namun secara substantif masih perlu diteliti apakah ada kesesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015