"Korbannya anak laki-laki berusia 5 hingga 12 tahun," kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombespol Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa.
Wahyu mengatakan tersangka terakhir kali melakukan kejahatan seksual itu terhadap korban anak laki-laki berusia delapan tahun pada 15 Oktober 2015.
Modus Sakur, sambung Wahyu, adalah mengajak korban bermain, berenang dan membelikan jajanan.
Setelah akrab, tersangka memaksa korban secara seksual di sekitar rumah pelaku, sekolah korban, kolam renang, dan bahkan kuburan.
Kemudian tersangka memberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 dan mengancam korban untuk tidak menceritakannya kepada orang lain.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menambahkan penyidik menghadapi kendala dalam penyelidikan kasus itu karena orang tua enggan melaporkan ke polisi.
"Kebanyakan orang tua merasa malu dan menganggap peristiwa ini sebagai aib keluarga," ujar Nunu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pernah menjadi korban sodomi saat usia dini sehingga berbuat hal serupa terhadap sejumlah anak di bawah usia.
Akibat perbuatan itu, dia diancam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015