Ia mengatakan, kementerian itu sedang meneliti aspek undang-undang untuk digunakan memperbaiki aturan yang sudah ada, bagi membolehkan tindakan pelarangan itu dilaksanakan.
"Kami perkirakan berbagai undang-undang bisa digunakan di bawah kementerian tertentu dan kita akan pilih yang sesuai. Penggunaan vapor (rokok elektronik) perlu dihentikan sebelum menjadi masalah lebih besar," katanya, seperti dikutip berbagai media setempat, Kamis.
Sebelumnya Mufti Wilayah Persekutuan Malaysia, Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dalam akun Facebooknya, mengesahkan bahwa penggunaan rokok elektronik adalah haram mengikut hukum Islam.
Ia mengatakan, penggunaan rokok elektronik sama seperti rokok sebenarnya yang bisa mendatangkan kemudaratan kepada kesehatan.
Pewarta: Aulia Badar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015