Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM melaporkan PT Vizta Pratama sebagai pemilik tempat karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival di Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy pemilik tempat karaoke Happy Puppy Mampang di Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
"Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan," kata kuasa hukum para pencipta lagu, Hulman Panjaitan, di Gedung Badan Reserse Kriminal Jakarta, Selasa.
Hulman mengatakan bahwa ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, yakni hak di bidang pengumuman atau hak penyiaran dan hak di bidang penggandaan atau hak untuk memperbanyak.
Jika ada pihak yang ingin mendapatkan kedua hak tersebut, ia melanjukan, maka mereka harus mengajukan izin ke pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekuensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai undang-undang.
Ia menyebut pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin kepada para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya.
Hal itu, menurut dia, dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha.
Ia menambahkan LMK seperti Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY) hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan.
Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti dalam hak penyiaran.
"Sedangkan untuk mechanical right (hak untuk memperbanyak), pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti," katanya.
Dia mengakui, hak cipta di bidang penggandaan kurang dipahami banyak orang sehingga banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti di bidang ini. Yang selalu diperdebatkan umumnya hak cipta di bidang pengumuman.
"Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," jelasnya.
Ia menjelaskan pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hulman menambahkan kerugian yang dialami para pelapor di antaranya kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya yang mencapai Rp5 miliar dan kerugian immateril.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015