"Perlu rencana induk bersama. Misalnya, di Jabodetabek
bentuk badan pengelola lingkungan bersama," kata pengamat tata kota dari
Universitas Trisakti Yayat Supriatna saat dihubungi Antara News, Jumat.
Dalam badan tersebut, perlu ada dewan pengawas yang bersifat
independen untuk pemantauan.
Jakarta selama ini melibatkan jasa pihak ketiga, operator
sampah, dalam pengolahan sampah sehingga perlu diperhatikan bagaimana
pengawasan pelaksanaan di lapangan.
Pengawasan yang tidak maksimal akan menimbulkan masalah
baru, seperti yang terjadi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT
Gedong Tua Jaya yang menjadi operator sampah.
Selain itu, pendekatan untuk mengatasi masalah sampah,
sekarang menggunakan open dumping (sampah ditumpuk) pun perlu diperhatikan.
Selama ini, masalah sampah di ibu kota belum menyentuh
sumber permasalahan, yaitu pengolahan sampah di tingkat masyarakat.
Padahal menurut dia, pengelolaan sampah sebenarnya dapat dilakukan
mulai dari individu dan rumah tangga, melalui pemilahan sampah dan menerapkan
prinsip recycle (daur ulang), reuse (penggunaan kembali) dan reduce (mengurangi
sampah).
Setelah itu, pemerintah juga perlu mengembangkan industri
sampah untuk mengubah sampah anorganik menjadi sesuatu yang dapat menghasilkan
nilai tambah, bahkan uang, sehingga volume sampah yang dibuang ke Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, dapat berkurang.
Volume sampah yang dihasilkan masyarakat menurut Yayat
selalu akan bertambah seiring dengan pertumbuhan penduduk.
"Sebetulnya, pengolahan sampah bukan di hilir saja,
tapi hulu juga," kata dia.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015