Dua terpidana yang tertawa usai dihukum cambuk itu, yakni Munawardin, pekerjaan swasta, dan Mirza Ahmadi, pegawai negeri sipil pada Lembaga Permasyarakatan Lambaro, Aceh Besar. Sedangkan seorang terpidana lainnya, Mukhtaruddin, hanya tertunduk usai dicambuk.
Ketiganya dicambuk karena terbukti bersalah berjudi sabung ayam. Ketiganya dihukum bersalah melanggar Qanun Nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Ketiga terpidana ditangkap polisi saat judi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, 2 Agustus 2015.
Karena tertawa usai menjalani hukuman, ratusan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut langsung menyoraki mereka. Keduanya, langsung digiring petugas Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam ke dalam masjid.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amriyata, mengatakan, ketiga terpidana dihukum cambuk masing-masing tiga kali.
"Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan masyarakat. Yang akan mencambuk atau eksekutornya berasal dari WH. Kami sendiri tidak tahu siapa tukang cambuknya," kata Amriyata.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin, mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk bukan acara hura-hura, tetapi sebagai upaya menegak hukum Islam di Kota Banda Aceh.
"Kami juga mengingatkan masyarakat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, termasuk hukum syariat Islam. Semakin sedikit orang dihukum cambuk, maka semakin baguslah pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Arifin.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015