"Pesawat asing tersebut masuk wilayah kedaulatan NKRI," kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer VI/Mulawarman, Kolonel Inf Andi Gunawan di Balikpapan.
Ia menjelaskan operasi penurunan paksa pesawat itu dilakukan menggunakan dua pesawat Sukhoi milik TNI Angkatan Udara dari Komando Pertahanan Udara Nasional Skadron Makassar dengan Pilot Mayor Penerbang Anton Pallaguna dan Mayor Penerbang Baskoro.
Pesawat yang diawaki satu orang tersebut, menurut dia, sebelumnya melintas di wilayah perbatasan udara Indonesia-Malaysia-Filipina dan terpantau Radar TNI Angkatan Udara.
"Pilot pesawat asing tersebut masih berada di ruang BO AirNav Bandara Juwata Tarakan untuk diinterogasi secara tertutup oleh Pangkalan TNI AU Tarakan," kata Andi.
Ia menambahkan saat ini di Tarakan tidak ada pesawat tempur dan yang siaga beroperasi hanya satuan Radar 225 Mabes TNI.
"Namun jika hasil operasi pantau udara lewat radar kita tersebut menangkap sinyal pesawat lewat tanpa kode atau identitas maka dianggap sebagai pelanggaran wilayah udara suatu negara," kata Andi.
Satuan Radar 225 Tarakan langsung melaporkan adanya objek terbang tanpa kode identitas itu ke Markas Komando Sektor Pertananan Udata Nasional di Makassar dan pesawat dari Makassar langsung melakukan pengejaran.
"Langsung diadakan pengejaran pesawat dari Skadron tempur dari Makassar dan yang ditangkap adalah pesawat sipil," kata Andi.
Menurut dia, pilot pesawat itu anggota Angkatan Laut Amerika Serikat yang sedang cuti. Dia terbang dari Hawai ke Filipina dan rencananya hendak menuju Singapura tapi tertangkap radar karena melanggar batas wilayah udara Indonesia.
"Info terakhir kegiatan penyelidikan dari pihak Pangkalan TNI AU Tarakan sudah selesai dilaksanakan. Tinggal tunggu hasil koordinasi tentang keputusan dari Kementerian Luar Negeri RI, apakah izin terbang yang bersangkutan tersebut diubah atau tidak," kata Andi.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015