• Beranda
  • Berita
  • Fadjroel Rachman serahkan laporan kekayaan ke KPK

Fadjroel Rachman serahkan laporan kekayaan ke KPK

13 November 2015 12:38 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Mantan aktivis antikorupsi Fadjroel Rachman menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya Tbk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya harus melaporkan kekayaan, kemarin ada jeda waktu satu bulan karena harus menyiapkan dokumen. Setelah selesai, saya lapor LHKPN ke KPK," kata Fadjroel di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Namun Fadjroel enggan menyampaikan jumlah harta kekayaannya kepada wartawan.

"Nanti diumumkan KPK. Nanti mau diperiksa KPK. Nanti Pak Johan yang umumkan supaya lebih resmi," kata dia.

Selain menyerahkan LHKPN, Fadjroel juga mengaku ingin menerapkan sistem kerja yang transparan di Adhi Karya setelah kasus korupsi yang melibatkan Adhi Karya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang yang menyeret mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor.

"Saya selama sebulan ini memang mencanangkan satu program baru di Adhi Karya, harus bersih. Kami ingin mengembalikan integritas Adhi Karya sebagai BUMN yang tidak hanya untung tetapi juga bisa bekerja seperti prinsip kerja good governance dan efisien seperti itu," katanya.

"Adhi Karya kan sudah perusahaan publik di pasar modal. Jadi kalau kami tidak bersih dan good governance, kita takut akan berpengaruh ke harga sahamnya nanti," tambah dia.

KPK merupakan satu-satunya lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN sesuai pasal 13 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK.

Pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, direksi, Komisaris dan pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil dan militer diwajibkan menyampaikan LHKPN.

LHKPN juga wajib diserahkan oleh polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek, pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015