Bandung (ANTARA News) - PT Jasa Raharja menggandeng poliklinik di sekitar stasiun kecil di seluruh jalur kereta api Jawa dan Sumatera untuk meningkatkan cakupan layanan penjaminan bagi penumpang angkutan massal itu.Masih ada kejadian lemparan batu kepada KA yang melintas, bila ada yang cedera maka bisa dilakukan perawatan, termasuk di poliklinik dekat stasiun kecil di jalur yang dilintasi
"Masih ada kejadian lemparan batu kepada KA yang melintas, bila ada yang cedera maka bisa dilakukan perawatan, termasuk di poliklinik dekat stasiun kecil di jalur yang dilintasi," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bandung Dilya Indra di Bandung, Jumat.
Ia menyebutkan layanan Jasa Raharja berlaku untuk semua penumpang KA yang melakukan pengobatan akibat adanya cedera atau luka-luka saat menggunakan fasilitas itu.
"Tak hanya di rumah sakit besar atau poliklinik besar layanan penjaminan penumpang dilakukan, tapi di poliklinik kecil bisa dilakukan asal sesuai ketentuan yang ada, yakni kecelakaan saat di angkutan," katanya.
Dilya menjelaskan Jasa Raharja telah melakukan perpanjangan kerja sama penjaminan asuransi kecelakaan dengan Direksi PT Kereta Api Indonesia dan PT Commuter Line Jakarta, dua pekan lalu.
Ia menjelaskan tidak ada perbedaan atau perubahan dalam layanan maupun nilai penjaminan. Namun, bedanya kali ini perjanjian kerja sama dengan PTKA dan PT Commuter Line terpisah karena pengelolaannya juga terpisah.
"Bila sebelumnya PKS dilakukan hanya dengan PTKA untuk penjaminan penumpang di Jawa dan Sumatera, sedangkan terbaru dilakukan terpisah karena commuter line dikelola oleh swasta," kata Dilya.
Sosialisasi terus dilakukan di setiap Daerah Operasi PTKA termasuk salah satunya mengoptimalkan layanan di poliklinik di stasiun kecil di jalur kereta api.
"Penjaminan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan, hak penumpang yang mengalami kecelakaan akan kami bayarkan, dan untuk beberapa kasus kami melakukan layanan jemput bola," katanya.
Ia menyebutkan penjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas untuk korban meninggal dunia Rp25 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya, sedangkan korban cacat tetap Rp25 juta dan korban luka-luka maksimal penanggungan hingga Rp10 juta.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015