Surabaya (ANTARA News) - PT Maspion berencana menawarkan pensiun dini sebanyak 1.800 karyawannya akibat terlalu berat menerapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur yang mengalami kenaikan 12,5 persen dibanding tahun 2015.Penerapan UMK tahun 2016 sangat berat bagi kita, khususnya pengusaha di Jawa Timur, oleh karena itu kami melakukan berbagai cara, salah satunya menawarkan pensiun dini,"
"Penerapan UMK tahun 2016 sangat berat bagi kita, khususnya pengusaha di Jawa Timur, oleh karena itu kami melakukan berbagai cara, salah satunya menawarkan pensiun dini," ucap Presiden Direktur Grup Maspion, Ali Markus, di Surabaya, Selasa.
Ali mengatakan, tawaran pensiun dini juga pernah dilakukan pada tahun 2014, dengan total sama sebanyak 1.800 karyawan dari total sebanyak 27 ribu karyawan Maspion, karena perusahaan terbebani dengan besaran UMK yang berlaku.
Ali mengatakan penetapan UMK yang mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim terlalu memberatkan sejumlah pengusaha, karena tidak sepenuhnya mengacu pada PP 78.
"Penetapan UMK tahun ini seperti halnya kita para pengusaha menelan pil pahit, tapi bagaimana lagi, harus tetap kita laksanakan," katanya.
Ali berharap, pada penetapan UMK tahun depan bisa kembali mengacu pada PP 78, agar tidak semakin banyak pengusaha yang keberatan dan gulung tikar.
"Seperti yang saya lihat di Sidoarjo, tepatnya di Kecamatan Jabon, sekarang sudah tidak ada lagi perusahaan yang bertahan, ini adalah salah satu efek dari terlalu beratnya penetapan UMK," katanya.
Ali mengatakan, akibat penetapan UMK yang terlalu tinggi, beberapa perusahaan terancam melakukan relokasi lokasi usahanya ke beberapa daerah yang nilai UMKnya lebih rendah, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk.
"Soal relokasi, kita serahkan kepada pengusaha dan itu adalah pilihan mereka masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp2,7 juta, kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000.
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015