Malang, Jawa Timur (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Konferensi Cendekiawan Muslim, Ulama, dan Sufi Sedunia (ICIS), Hasyim Muzadi, menekankan betapa penting menyebarkan paham Islam yang moderat dan toleran di kawasan Nusantara.... basisnya rahmatan lil alamin...
"Moderasi ini maknanya secara komprehensif bukan hanya moderasi di bidang akidah, tetapi juga syariah," kata Muzadi saat acara penutupan konferensi ICIS IV, di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, di Malang, Jawa Timur, Rabu.
Menurut dia, nilai-nilai dalam Pancasila itu sendiri juga merupakan pengejawantahan atau perwujudan dari ajaran Islam itu sendiri.
Mantan ketua umum PB NU itu juga menyatakan, moderasi itu juga bukan hanya hablum minallah (hubungan manusia dengan Allah) tetapi juga hablum minannas (hubungan sesama manusia).
"Moderasi basisnya rahmatan lil alamin (rahmat semesta alam)," ujarnya.
Untuk itu, diperlukan pula moderasi wawasan antara agama dan kewarganegaraan serta terselenggaranya pendidikan yang menjamin terwujudnya pemikiran yang moderat karena kuncinya pasti ada di sektor pendidikan.
Karenanya, lanjutnya, dalam mengatasi permasalahan pendidikan juga harus dibangun suatu sistem metodologi dan kurikulum yang menjamin bertujuan melahirkan orang berwatak moderat, yang meninggalkan konservatifisme tetapi tidak terjebak dalam liberalisme.
"Kita bukan mengimport pemikiran di sini tetapi akan mengekspor pemikiran ke tempat lain," tuturnya.
Mantan calon wakil presiden pada ajang Pemilu 2004 itu juga mengingatkan, bila di Tanah Air terjadi pertikaian visi ideologis, maka konflik seperti yang terjadi di kawasan Timur Tengah juga berpotensi terjadi di sini.
"Belajar dari berbagai negara, diperlukan national security act untuk mengindentifikasi embrio radikalisme sehingga memberantas tertorisme tidak hanya di hilirnya tetapi juga di hulunya," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, Indonesia saat ini telah memiliki peraturan perundangan terkait dengan aksi memberantas terorisme yang saat ini dinilai sudah cukup memadai.
"Aturan terkait terorisme sudah ada UU-nya. UU-nya cukup," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (16/11).
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015