• Beranda
  • Berita
  • Lembaga Sandi Negara luncurkan Otoritas Sertifilasi Digital

Lembaga Sandi Negara luncurkan Otoritas Sertifilasi Digital

26 November 2015 13:54 WIB
Lembaga Sandi Negara luncurkan Otoritas Sertifilasi Digital
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi (kiri), dan Kepala Lembaga Sandi Negara, Mayor Jenderal TNI Djoko Setiadi (kanan), dalam sesi jumpa pers peluncuran Otorisasi Sertifikasi Digital (OSD) dan Peralatan Sandi Karya Mandiri di Kantor Lembaga Sandi Negara, Jakarta, Kamis (26/11/2015). (www.antaranews.com/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Sandi Negara meluncurkan layanan Otoritasi Sertifikasi Digital beserta sejumlah Peralatan Sandi Karya Mandiri yang dirumuskan untuk mendukung keberlangsungan penerapan e-government di instansi-instansi kementerian, lembaga serta pemerintah daerah.

"Dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo menyampaikan penyelenggaraan e-government demi birokrasi yang efektif dan efisien, Lemsaneg dalam hal ini bertanggung jawab untuk menangani keamanannya," kata Kepala Lembaga Sandi Negara, Mayor Jenderal TNI Djoko Setiadi, dalam acara peluncuran tersebut di Kantor Lembaga Sandi Negara, Jakarta, Kamis.

Lewat OSD dan Palsan Karya Mandiri, lembaga itu berupaya meningkatkan keamanan dokumen-dokumen administrasi pemerintahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan birokrasi e-government.

Lemsaneg memanfaatkan teknologi kriptografi yaitu sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik yang diperoleh melalui lembaga OSD dan layanan Palsan Karya Mandiri, maka tidak sembarangan orang dapat mengakses dokumen negara yang tersimpan dalam implementasi e-government.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan OSD dan Palsan Karya Mandiri diarahkan sebagai instrumen pendukung untuk percepatan penerapan e-government.

Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyambut baik kehadiran OSD dan Palsan Karya Mandiri bakal memangkas potensi bermunculannya dokumen elektronik palsu dalam kerja-kerja birokrasi.

"Dengan OSD tidak ada lagi namanya dokumen elektronik palsu maupun otorisasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini juga mencegah pengiriman dokumen administrasi pemerintahan yang diabaikan instansi penerima," ujarnya.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015