"Diamankan empat orang pelajar beserta barang bukti sebilah parang dan celurit dibawa ke Polsek Metro Gambir guna proses lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu.
Iqbal menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku bersama sekitar 100 rekannya dari Tanjung Duren dan Tanggul Banjir Kanal Barat Tanah Abang berkumpul.
Para warga itu berkumpul di Jembatan Tanggul DPU Kelurahan Cideng Kecamatan Gambir Jakarta Pusat sekitar pukul 17.45 WIB.
Iqbal menduga massa itu akan menyerang warga Jati Pulo namun salah satu masyarakat melaporkan informasi itu kepada petugas Polsek Metro Gambir.
"Berkat laporan dari masyarakat ke Polsek Gambir maka petugas mengambil tindakan penangkapan terhadap warga dimaksud," ungkap Iqbal.
Kemudian petugas menetapkan tersangka terhadap empat orang yang tercatat sebagai pelajar itu MR, IA, MS dan MI.
Iqbal menyatakan petugas masih menyelidiki para pelaku lainnya yang terlibat tawuran dan membawa senjata tajam itu.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015