• Beranda
  • Berita
  • Menaker: tidak boleh ada diskriminasi kaum difabel

Menaker: tidak boleh ada diskriminasi kaum difabel

3 Desember 2015 20:36 WIB
Menaker: tidak boleh ada diskriminasi kaum difabel
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sudah seharusnya kita bergaul dan memperlakukan kaum difabel setara dengan nondifabel"

Jakarta (ANTARA News) - Bersamaan dengan Hari Difabel Sedunia pada 3 Desember ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanid Dhakiri mengingatkan kembali tidak boleh ada diskriminasi terhadap kaum difabel.

"Sudah seharusnya kita bergaul dan memperlakukan kaum difabel setara dengan nondifabel. Tak boleh ada diskriminasi terhadap mereka di manapun," ujar Menaker dalam pernyataan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.

Menurut data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 15 persen dari populasi negara berkembang merupakan difabel sedangkan asumsi Kementerian Sosial, ada 10 persen difabel di Indonesia.

Hanif menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia dan negara-negara di dunia.

"Mayoritas difabel kita masih termarginalkan, bahkan oleh keluarga dan lingkungan. Mari kita upayakan perbaikan bersama di lingkungan kita," ujarnya.

Dalam rangka memberikan kesetaraan dan menghapus diskriminasi terhadap kaum difabel di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan setiap perusahaan wajib mempekerjakan satu persen kaum difabel.

"Kebijakan pemerintah agar perusahaan mempekerjakan minimal satu persen difabel adalah upaya perlindungan dan penegasan kesamaan hak mereka sebagai sesama manusia," paparnya.

Menaker menyebut ada empat faktor kunci agar kaum difabel dapat mengakses dan masuk ke pasar kerja yaitu pertama adalah akses luas terhadap pendidikan dan pelatihan kerja.

Kedua, Menaker meminta perusahaan membuka diri untuk kalangan difabel dapat mengakses pasar kerja.

"Akses terhadap pekerjaan harus dibuka lebar. Dunia usaha harus membuka diri untuk menerima kalangan difabel. Negara sudah mewajibkan satu persen dari total tenaga kerja," ujarnya.

Ketiga adalah informasi luas bagi kaum difabel yang penting untuk mempertemukan dunia usaha dengan bakat-bakat difabel.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut Hanif akan menjembatani informasi pasar kerja bagi kaum difabel melalui suatu bursa kerja khusus.

Sedangkan faktor keempat adalah mendorong kaum difabel untuk menjadi wirausah yang berdaya saing tinggi.

Menaker berharap keempat solusi kunci itu menjadi langkah awal untuk memberikan kesetaraan bagi kaum difabel.

"Keempat kunci itu menjadi jalan bagi perlakuan setara dan adil bagi kalangan difabel sehingga mereka bisa masuk ke pasar kerja atau berusaha. Supaya difabel dipekerjakan bukan berdasar belas kasihan tapi karena penghargaan kemanusiaan seutuhnya. Dan mereka bisa, mampu," ujarnya.

Menaker menjamin pemerintah akan terus memberikan perlindungan terhadap kaum difabel dan mempromosikan mereka agar bisa berkiprah lebih luas di masyarakat termasuk dunia kerja.

Menaker juga mengimbau perusahaan tidak ragu merekrut tenaga kerja dari kaum difabel sesuai dengan kompetensinya .

"Mereka bisa dan malah sering tampil luar biasa tekun, disiplin dan terampil," ujarnya.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015