Menurut Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Bekasi Iptu Makmur di Cikarang, Sabtu, polisi menangkap kedua begal, residivis berinisial WA (20) dan PAR (19), beberapa saat setelah mereka beraksi pada Jumat.
Para pelaku, ia menuturkan, mengincar sepeda motor yang ditumpangi tiga orang saat beraksi pada Jumat dini hari.
"Pelaku datang lalu memepet korban dan menodongkan senjata api. Lalu dengan cepat merampas ponsel dan uang milik korban," katanya.
Menurut dia, pelaku juga memepet motor korban dari samping kanan dan menendang kendaraan korban hingga oleng dan terjatuh.
Setelah kejadian korban langsung melapor ke polisi, yang kemudian memburu kedua pembegal ke Jalan Inspeksi Kalimalang.
"Petugas kami mencurigai gerak-gerik pelaku. Sempat beberapa waktu membuntuti sampai akhirnya melakukan penyergapan di Kalimalang," katanya.
Saat menangkap pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Vario B 4089 FAK, satu airsoft gun jenis revolver, enam peluru, empat telepon genggam dan uang tunai Rp59 ribu.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pembegalan di wilayah Kabupaten Bekasi dengan modus yang sama. Para pelaku terancam mendapat hukuman maksimal 20 tahun penjara menurut Makmur.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015