"Tersangka ditangkap di Hotel Mutiara Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, di Jakarta, Minggu.
Iqbal menuturkan kronologi kejadian berawal tersangka menjanjikan korban mampu menggandakan uang Dolar AS pada 5 November 2015.
Saat itu, pelaku mencontohkan selembar uang 100 dolar AS bisa menjadi tiga lembar pecahan 100 dolar AS.
"Diperlihatkan secara langsung praktik penggandaan uang itu akhirnya korban berminat," ujar Iqbal. Korban tertarik tawaran pelaku untuk menggandakan uang sebanyak Rp380 juta menjadi 27.000 dolar AS.
Korban menyerahkan uang sebanyak Rp380 juta kepada pelaku yang menjanjikan selama 12 jam akan menjadi tiga kali lipat.
Hingga waktu ditunggu selesai, proses penggandaan uang tidak terjadi dan tersangka melarikan diri.
Selanjutnya, korban melaporkan yang ditindaklanjuti petugas Polda Metro Jaya.
Akhirnya, tim pimpinan Komisaris Polisi Buddy Towoliu meringkus tersangka SBT di Hotel Mutiara, Jakarta Barat.
Iqbal menyebutkan polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yakni Ibrahim asal Nigeria dan seorang wanita warga Jepang Yuniko.
Dari tersangka SBT, polisi menyita barang bukti dua lembar pecahan 100 dolar AS, selembar pecahan 50 dolar AS, selembar pecahan 20 dolar AS dan selembar pecahan 500 real.
Kemudian empat lembar pecahan 50 real, 18 lembar pecahan 10 real, 20 lembar pecahan 50 real, 11 lembar pecahan Rp100.000, dua lembar pecahan Rp50.000, satu jam tangan Rolex warna emas, beberapa buku tabungan bank pemerintah, puluhan lembar uang dolar Amerika Serikat, dan lain-lain.
Korban menyerahkan uang sebanyak Rp380 juta kepada pelaku yang menjanjikan selama 12 jam akan menjadi tiga kali lipat.
Hingga waktu ditunggu selesai, proses penggandaan uang tidak terjadi dan tersangka melarikan diri.
Selanjutnya, korban melaporkan yang ditindaklanjuti petugas Polda Metro Jaya.
Akhirnya, tim pimpinan Komisaris Polisi Buddy Towoliu meringkus tersangka SBT di Hotel Mutiara, Jakarta Barat.
Iqbal menyebutkan polisi masih memburu dua tersangka lainnya, yakni Ibrahim asal Nigeria dan seorang wanita warga Jepang Yuniko.
Dari tersangka SBT, polisi menyita barang bukti dua lembar pecahan 100 dolar AS, selembar pecahan 50 dolar AS, selembar pecahan 20 dolar AS dan selembar pecahan 500 real.
Kemudian empat lembar pecahan 50 real, 18 lembar pecahan 10 real, 20 lembar pecahan 50 real, 11 lembar pecahan Rp100.000, dua lembar pecahan Rp50.000, satu jam tangan Rolex warna emas, beberapa buku tabungan bank pemerintah, puluhan lembar uang dolar Amerika Serikat, dan lain-lain.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015