"Kegiatan razia ini kami intensifkan setiap pekan dengan melibatkan aparat gabungan dari instansi terkait," kata Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Aritonang di Bekasi, Minggu.
Menurut dia, razia minuman keras itu dilatarbelakangi Perda Nomor 17 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras di Kota Bekasi.
Razia akan difokuskan di sejumlah tempat usaha yang dilarang memasarkan produk minuman keras..
"Pada razia Sabtu (5/12) malam tadi, difokuskan di tiga warung remang di sepanjang Jalan Raya Jatiasih. Hasilnya, sekitar 2 ribu botol miras berhasil disita," katanya.
Menurut dia, upaya penyitaan barang bukti tersebut juga bukan hal yang mudah karena petugas kerap mendapat perlawanan dari pemilik usaha.
"Petugas sempat dikelabui oleh pemilik yang menyimpan miras di kandang ayam dan kamar mandi. Mereka menolak saat petugas mengangkut ratusan botol yang disembunyikan," katanya.
Operasi miras oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan unsur Satpol PP itu berlangsung kondusif.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015