"Buku KIR (palsu) itu dikeluarkan oleh Peruri yang merupakan instansi satu-satunya yang berhak mencetak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Selasa.
Tito mengatakan anggota Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan buku KIR yang melibatkan 10 tersangka yang memalsukan beberapa dokumen untuk mencetak buku KIR angkutan umum di Peruri.
Tito juga mengatakan, buku KIR terbitan sindikat pemalsu itu asli namun dilakukan tidak sesuai prosedur pemeriksaan.
Tito menyatakan sindikat pemalsu buku KIR itu melibatkan oknum tenaga kontrak pada PT UP Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Eryanto alias Jablay dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dishub Pulo Gebang Frenky Leo.
Dua tersangka lainnya adalah residivis terkait kasus sama pada 2014.
Tito menuturkan tersangka Rechtia Noor adalah karyawati PT Indotama yang merupakan perusahaan pengadaan buku KIR yang ditunjuk Dishub DKI Jakarta.
PT Indotama itu berperan memesan buku KIR kepada distributor PT Surya Nuriska yang ditunjuk Peruri.
Melalui Rechtia, Peruri mengeluarkan buku KIR berdasarkan surat palsu dari Dishub DKI Jakarta mengenai permintaan pembelian uji KIR yang asli itu.
Rechtia membeli 25 buku KIR "asli tapi palsu" seharga Rp3,5 juta, selanjutnya dijual kepada tersangka Onne Bangun dan Rhevo Panggabean seharga Rp9 juta dan Rp6 juta.
Onne menjual kembali pada harga Rp13 juta kepada Asradi yang bekerja sama dengan kelompoknya untuk diperjualbelikan kepada pemilik angkutan umum tanpa praktik pemeriksaan armada.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1.000 buku KIR, peneng dan peralatan pembuatan KIR, serta stempel palsu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015