Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah Provinsi Papua, Suzana Wanggai, di Jayapura, Selasa, mengakui, ketiga nelayan yang ditangkap 8 Desember lalu mulai diajukan ke meja hijau.
Informasi yang diterima dari Konsulat Indonesia di Vanimo, ibukota Provinsi Sandaun, PNG, terungkap ketiga WNI yang merupakan penduduk Hamadi, Kota Jayapura, mulai diajukan ke pengadilan.
"Kami belum mendapat informasi lanjutan tentang jalannya pengadilan dan bagaimana keputusannya,"kata Wanggai, yang melanjutkan, biasanya para nelayan itu diberi hukuman badan dengan tambahan denda dan perahunya disita.
Menurut dia, ketiga nelayan yang mulai diajukan ke pengadilan di Wewak, yakni Sandi, Bakri, dan Umar, itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan PNG.
Sebelumnya, kata dia, keluarga korban mendatangi kantor BPKLN Papua untuk memberitahukan bila ada keluarganya yang sejak 8 Desember lalu melaut dan mencari ikan namun hingga kini belum kembali.
Dari laporan tersebut kemudian ditindak lanjutin dengan menanyakannya ke Konsulat Indonesia di Vanimo dan dari penelusuran diketahui bila ketiganya ditangkap tentara PNG.
Menurut dia, BPKLN Papua akan terus melakukan koordinasi dengan Konsulat Indonesia di Vanimo untuk memantau jalannya sidang ketiga WNI yang berprofesi sebagai nelayan.
"Mudah-mudahan proses persidangannya cepat sehingga mereka bisa segera dipulangkan," harap Wanggai.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015