Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Keungan menandatangani nota kesepahaman untuk mengoptimlkan penerimaaan negara dari sektor kelautan dan perikanan.Hari ini sesuai amanat presiden untuk misi pembangunan 2015-2019 dengan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dan menjadikan laut masa depan bangsa
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
"Hari ini sesuai amanat presiden untuk misi pembangunan 2015-2019 dengan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dan menjadikan laut masa depan bangsa. Kita ingin melakukan terobosan, karenanya butuh koordinasi dengan kementerian sektor masing-masing," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Nota Kesepahaman ini merupakan landasan bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara dan Kementerian KKP yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan untuk mengoptimalkan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan.
Untuk ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini, mencakup peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan; peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan; sinkronisasi program dan kebijakan; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; peningkatan pelayanan publik; pemanfaatan data dan informasi; dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sebagai bentuk pelaksanaannya, Nota Kesepahaman diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan kewajiban para pihak dengan menunjuk pejabat penghubung sebagai wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya.
"Kemenkeu menunjuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan KemenKP menunjuk Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.
Berdasarkn informasi yang dihimpun Antara, Kedua Kementerian akan melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun atau berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut.
Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kementerian.
Seiring dengan Nota Kesepahaman ini, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian KP Sjarief Widjaja tentang optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015