"Diduga ada kelompok lain yang sudah beroperasi sejak 2009 namun kita masih kembangkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya, penyidik kepolisian mengembangkan adanya dugaan oknum pegawai pajak DKI Jakarta yang terlibat tindak pidana korupsi dengan modus meminta sejumlah uang kepada wajib pajak untuk menghapus tunggakan pajak.
Mujiyono menegaskan, penyidik akan menetapkan tersangka kepada pihak yang terbukti terlibat memeras wajib pajak.
Sebelumnya, petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang dari Dispenda DKI Jakarta berinisial RD, SAD dan RM terkait tindak pidana korupsi dan pemerasan terhadap wajib pajak saat operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta pada Jumat (11/12).
Mujiyono mengungkapkan para oknum pegawai pajak RD, SD dan RM masuk dalam tim gabungan Dispenda DKI Jakarta untuk memeriksa tunggakan wajib pajak khusus hotel.
Ketiganya memberitahukan hasil pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak berinisial SYP sebagai pengelola hotel dengan total tagihan pajak tiga hotel sebesar Rp7 miliar.
Selanjutnya, para tersangka menawarkan pengurangan total tagihan pajak kepada SYP dari Rp7 miliar menjadi Rp5,8 miliar namun oknum pajak itu meminta imbalan sebesar Rp500 juta.
Selain memeras SYP, ketiga tersangka itu memeras wajib pajak dari pengelola hotel berinisial JS dengan modus serupa.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015