Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah membentuk Badan Pembiayaan
Pembangunan Hutan (BPPH) yang tugas pokoknya mengelola dan menyalurkan dana reboisasi (DR) yang selama ini ditangani oleh Menteri Kehutanan.
"Dalam rangka pembiayaan pembangunan hutan sedang diproses
pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) BPPH di Departemen Kehutanan, yang dijadwalkan selesai pada akhir Februari 2007," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan hal itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta, Senin. Selain membahas masalah BLU, raker Komisi XI DPR juga membahas masalah penyelesaian kewajiban pemegang saham Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (PKPS-BLBI), Rekening Dana Investasi (RDI), dan Neraca awal PT Pertamina.
Menurut Menkeu, pembentukan BPPH sejalan dengan mekanisme pengelolaan DR yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2002 tentang DR.
Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan telah menetapkan Peraturan Bersama tentang Pengelolaan DR Pembangunan Hutan pada 5 Februari 2007.
Tugas pokok BPPH adalah mengelola dan menyalurkan DR dengan mekanisme dana bergulir ke BUMN/D, badan usaha swasta, koperasi, dan rakyat yang bergerak di sektor kehutanan.
"Dana yang dikelola dan digulir oleh BPPH berasal dari DR dan dana lainnya," kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi serta produktivitas.
Kekayaan BLU merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.
"Pembinaan keuangan BLU pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri
Keuangan dan pembinaan teknis oleh menteri teknis yang bertanggung jawab atas pemerintahan yang bersangkutan," kata Sri Mulyani.(*)
Copyright © ANTARA 2007