Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari (PA), dan istrinya Lucianty (L) yang juga anggota DPRD Sumatera Selatan 2014-2019 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan pembahasan RAPBDP 2015.Untuk kepentingan penyidikan, PA dan L ditahan selama 20 hari pertama ..."
"Untuk kepentingan penyidikan, PA dan L ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Jumat.
Saat keluar dari Gedung KPK, Pahri dan Lucianty tidak berkomentar apapun kepada wartawan yang sudah menunggu mereka.
Keduanya mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Dalam perkara dugaan korupsi penyuapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) itu sudah ada 10 orang yang menjadi tersangka.
Para tersangka tersebut adalah empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba), yakni Ketua DPRD Riamon Iskandar dari fraksi Partai Amanat Nasional, para Wakil Ketua DPRD Darwin AH (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Islan Hanura (Partai Golkar) dan Aidil Fitri (Partai Gerinda).
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Muba, Bambang Karyanto (PDIP) dan anggota Komisi III, Adam Munandar (Partai Gerindra). Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.
KPK menahan Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri pada Selasa (15/12). Keempatnya ditahan di rutan kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya di Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Keenam tersangka diduga melakukan perbuatan dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara empat hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.
Sedangkan, pemberi suap adalah Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Keempatnya disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kasus ini berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Juni 2015 di kediaman Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-Alang, Kotamadya Palembang.
Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan alat bukti berupa uang berjumlah Rp2,56 miliar yang diduga diberikan oleh Syamsudin Fei kepada anggota DPRD Musi Banyuasin.
Pemberian uang itu bukanlah yang pertama karena pada Januari 2015 juga sudah diberikan uang sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar untuk anggota DPRD masih terkait RAPBD Perubahan 2015 dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.
Sebanyak 33 anggota DPRD Musi Banyuasin masing-masing menerima Rp50 juta, sedangkan delapan orang ketua fraksi mendapatkan Rp75 juta, dan empat pimpinan DPRD Muba masing-masing mendapat Rp100 juta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015