Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah empat armada Kapal Pengawas (KP), yakni KP Hiu 012, KP Hiu 013, KP Hiu 014, dan KP Hiu 015 untuk memperkuat pemberantasan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).Penambahan kapal pengawas ini untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing
"Penambahan kapal pengawas ini untuk menekan kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara ilegal, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin, dalam siaran pers, Sabtu.
Menurut dia, penambahan empat kapal tersebut juga merupakan komitmen KKP untuk mewujudkan kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan melalui penguatan infrastruktur pengawasan.
Selanjutnya, Asep menambahkan empat kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri tersebut dibuat dari material aluminium dan memiliki ukuran panjang 32 meter, lebar 6 meter, tinggi 3 meter, dan kecepatan 25 knot.
Kapal-kapal tersebut, lanjutnya, akan dioperasikan di wilayah barat sebanyak dua kapal dan di wilayah timur sebanyak dua kapal.
"Empat kapal pengawas yang diresmikan ini akan menambah jumlah armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki oleh KKP menjadi 31 unit dari sebelumnya berjumlah 27 unit yang tersebar di seluruh WPP-NRI," katanya.
Kemudian, Direktur Jenderal PSDKP menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Kapal Pengawas Perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kapal Pengawas Perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di WPP-NRI ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal PSDKP sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2015 telah melakukan proses hukum terhadap 148 kapal illegal fishing, dengan rincian 109 kapal merupakan hasil operasi Direktorat Jenderal PSDKP.
Sedangkan 39 kapal lainnya merupakan limpahan dari TNI AL (1 kapal), Polair (18 kapal), Bakamla (7 kapal), Dinas Kelautan dan Perikanan (8 kapal), Ditjen. Bea dan Cukai (4 kapal), dan Polisi Kehutanan (1 kapal).
Sebanyak 148 kapal tersebut terdiri atas 80 kapal asing yang berasal dari Thailand (7 kapal), Malaysia (8 kapal), Vietnam (46 kapal), dan Filipina (19 kapal). Sedangkan 68 kapal merupakan kapal berbendera Indonesia.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015