"Dari 464 narapidana yang mendapatkan remisi, sembilan orang di antaranya bebas pada perayaan Natal ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Pengurangan hukuman itu bervariasi, mulai 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.
Namun, Akbar tak merinci lebih jelas jumlah narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, baik di LP Cipinang, Rutan Pondok Bambu maupun Rutan Salemba.
Ia menuturkan, secara nasional, narapidana yang menerima remisi Natal tahun 2015 berjumlah 8.623 orang.
Akbar mengatakan, penerima remisi Natal terbanyak berasal dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 1.755 narapidana, kemudian diikuti Sumatera Utara dengan 1.595 narapidana.
"Sedangkan di urutan ketiga adalah Sulawesi Utara dengan 887 narapidana," katanya.
Akbar menambahkan, remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di LP atau rutan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015