Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Robi Toni di Pekanbaru, Rabu, sitaan rokok itu merupakan hasil dari pengungkapan 66 kasus penyelundupan rokok sepanjang tahun ini.
Dia mengatakan kejahatan itu mengakibatkan kerugian negara sampai Rp5,3 miliar berdasarkan perhitungan potensi hilangnya cukai yang seharusnya masuk ke negara.
Rokok-rokok itu, ia menjelaskan, berasal dari kawasan bebas pajak di Kepulauan Riau dan masuk melalui sejumlah daerah seperti Kota Dumai, Kota Tembilahan, dan Indragiri Hilir.
"Sebenarnya ada beberapa wilayah lainnya yang menjadi pintu masuk penyelundupan rokok tanpa pita itu di Riau, namun dari catatan kita mayoritas rokok itu masuk melalui pelabuhan Dumai dan Tembilahan," katanya.
Ia mengatakan saat ini keterbatasan personel membuat lembaganya belum bisa bekerja maksimal mencegah masuknya barang ilegal seperti rokok tanpa cukai ke Riau.
"Di Riau terkenal dengan lokasi yang strategis serta garis pantai pesisir timur yang panjang sekitar 150 mil. Untuk itu kedepan kita akan memaksimalkan kerjasama antar stake holder (pemangku kepentingan) guna memaksimalkan pencegahan masuknya produk ilegal," kata dia.
Robi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan ke pihak berwenang bila menemukan barang ilegal di pasaran.
Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015