"Kami tangkap pencuri laptop itu setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut di Polresta," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik di Banjarmasin, Senin.
Ia mengatakan, pencuri yang diringkus saat ingin menjual barang hasil curiannya itu diketahui bernama Rusmadi alias Madi (22) warga Jalan Simpang Kuripan Komplek Cempaka Putih Gang Wantilan Banjarmasin Timur.
Madi diringkus dilokasi pasar Kasbah saat ingin menjual satu unit laptop 14 inc dan satu unit satu handphone Samsung Tab 10 inc.
"Pelaku tidak dapat berkutik dan pasrah saat kami ringkus di pasar, karena barang bukti hasil curian itu ada ditangannya," ucap pria lulusan Akpol angkatan 2002 itu.
Wildan terus mengatakan, pelaku Madi ditangkap pada Rabu (30/12) siang sekitar pukul 13.00 Wita, sedang dia mencuri pada Selasa (29/12) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban yang diketahui seorang mahasiswi itu tidak berada di kamar kosnya.
Saat ini Madi sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, beserta barang bukti hasil kejahatan, dan hasil penyidikan terpaksa polisi melakukan penahanan.
"Karena terbukti melakukan tindak pidana pencuri, maka kami jerat dia dengan pasal 363 KUHP Tentan Pencurian diancam hukuman di atas tujuh tahun," tutur macan satu Polresta Banjarmasin itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016