"Dalam pendidikan kita, tidak dikenal namanya chiropractic karena chiropractic itu termasuk dalam pengobatan tradisional asing," kata dia, di Jakarta, Jumat.
Dia juga menjelaskan bahwa chiropractic berbeda dengan fisioterapi.
"Jadi, metode fisioterapi memang diakui dalam pendidikan dan memang ada pendidikannya serta sudah diketahui keamanannya," ucap Librianto.
Menurut dia, seharusnya klinik terapi atau dokter pengobatan tradisional asing harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Nadya, Rosita P Radjah, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Nadya selesai menjalani terapi di klinik tersebut pada awal Agustus 2015 lalu.
Namun, kata dia, setelah menjalani terapi pertama, Allya justru mengeluh bagian lehernya semakin sakit.
"Pihak keluarga pun lantas membawa Allya ke RS Pondok Indah (RSPI). Dan hasilnya, dokter mendiagnosis jika pembuluh darah di bagian leher Allya pecah hingga akhirnya dia meninggal di RSPI pada 7 Agustus 2015," ucap Rosita.
"Jadi, metode fisioterapi memang diakui dalam pendidikan dan memang ada pendidikannya serta sudah diketahui keamanannya," ucap Librianto.
Menurut dia, seharusnya klinik terapi atau dokter pengobatan tradisional asing harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Nadya, Rosita P Radjah, menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Nadya selesai menjalani terapi di klinik tersebut pada awal Agustus 2015 lalu.
Namun, kata dia, setelah menjalani terapi pertama, Allya justru mengeluh bagian lehernya semakin sakit.
"Pihak keluarga pun lantas membawa Allya ke RS Pondok Indah (RSPI). Dan hasilnya, dokter mendiagnosis jika pembuluh darah di bagian leher Allya pecah hingga akhirnya dia meninggal di RSPI pada 7 Agustus 2015," ucap Rosita.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016