"Ada empat korban lagi yang sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Rabu.
Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Bali telah memintai keterangan delapan korban.
Menurut Hery, mereka adalah anak-anak yang tidak bersekolah dan sebagian besar merupakan anak-anak yang menjadi pembawa barang belanjaan di Pasar Badung, Denpasar.
"Rata-rata berumur 10 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Mereka merupakan anak-anak yang di Pasar Badung itu," katanya.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Denpasar untuk menyediakan pengacara dan penerjemah guna memudahkan proses pemeriksaan tersangka.
Pada Senin (11/1) polisi menangkap RA di satu rumah di Selemadeg, Tabanan. Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan yang terjadi tahun 2013 itu berdasarkan informasi dari warga tentang kakek-kakek yang sering memboncengkan anak perempuan ke rumahnya.
Polisi telah menetapkan RA sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan menahan dia di Rumah Tahanan Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016