• Beranda
  • Berita
  • Jusuf Kalla: Amendemen UUD 45 Bukan Masalah Gampang

Jusuf Kalla: Amendemen UUD 45 Bukan Masalah Gampang

23 Februari 2007 19:02 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP Partai Golkar), HM Jusuf Kalla mengatakan soal desakan agar dilakukannya amendeman Undang-Undang Dasar 1945 harus diteliti dan dipelajari dengan baik karena amendemen UUD bukan merupakan masalah yang gampang. "Amendemen itu bukan soal gampang, jadi kita harus teliti baik-baik dan apanya yang diamendemen. Jadi harus kita pelajarilah dengan baik," kata nya seusai Shalat Jumat di Jakarta. Menurut Jusuf Kalla, sebagai ketua umum Partai Golkar ia tidak memerintahkan apapun kepada fraksi Golkar mengenai desakan akan perlunya dilakukan amendemen UUD 1945. Hal itu, tambah Jusuf Kalla, karena soal amendemen UUD ini harus dipelajari dengan teliti. Usulan untuk dilakukannya amendemen UUD 1945 muncul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua DPD RI Ginanjar Kartasasmita mengemukakan keinginan para anggota DPD untuk meningkatkan peran dan fungsinya dalam proses legislasi yang terbatas pada hak mengajukan RUU kepada DPR dan hanya ikut membahas RUU tertentu tanpa hak ikut memutuskan. Untuk mewujudkan tekad memperkuat peran dan fungsi, pihaknya telah menetapkan tiga alternatif langkah yang akan ditempuh, yaitu mendorong amendemen UUD 1945 melalui MPR, mendorong revisi UU Susunan dan Kedudukkan (Susduk) Anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD melalui DPR, serta mengajukan uji materil UU Susduk ke MK. Langkah tersebut diarahkan untuk jangka panjang. Mungkin hasilnya tidak untuk DPD periode sekarang, namun tetap diupayakan bisa terwujud dalam periode DPD mendatang. Usul amendemen UUD 1945 hanya khusus untuk pasal mengenai DPD dan usulan tersebut telah diajukan ke pimpinan MPR. Sedangkan revisi UU Susduk sepenuhnya tergantung kepada DPR. Dalam kaitan ini, diharapkan ada ketulusan dari DPR untuk segera merevisi UU Susduk. Atas usulan amendemen UUD 1945 ini setidaknya didukung oleh Wakil Ketua MPR AM Fatwa yang mendukung rencana DPD mengusulkan amendemen UUD 1945 yang memberikan keluasan kewenangan dan tugas bagi DPD. "Kami menyetujui usulan DPD soal amendemen UUD 1945 itu. Namun perlu dipersiapkan matang," katanya. Dia menambahkan dalam sidang MPR nanti, bukan tidak mungkin persoalan lain juga ikut dibahas. Misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Selain itu dukungan amendemen UUD 1945 juga diberikan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Pernyataan dukungan resmi FKB tersebut, dilakukan oleh pimpinan FKB MPR kepada pimpinan DPD. Ini merupakan sikap resmi Fraksi MPR pertama yang diterima DPD RI.(*)


Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007