"Selasa (19/1) ini hingga besok Rabu (20/1) agenda Hakim Konstitusi adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk ambil keputusan atas perkara-perkara sengketa pilkada yang belum diputus kemarin Senin (18/1)," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Rencananya hasil RPH berupa putusan dismissal oleh Mahkamah, akan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum mulai Kamis (21/1).
Dalam putusan dismissal ini, Majelis Hakim Konstitusi akan memutuskan apakah tiap perkara dapat diperiksa lebih lanjut atau gugur.
Sebelumnya pada Senin (18/1) Mahkamah telah menggelar sidang putusan dismissal tahap pertama dan memutuskan untuk menolak 35 perkara sengketa pilkada dari 40 perkara yang dibacakan putusannya.
Sebanyak 35 perkara tersebut tidak dapat diterima oleh Mahkamah karena melampaui tenggang waktu pengajuan permohonan, atau tiga kali 24 jam sejak SK KPU ditetapkan.
"Jadi, dari sidang pengucapan putusan kemarin belum ada perkara yang dinyatakan lolos," kata Fajar.
Ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa pilkada adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.
Sementara itu, sebanyak lima perkara telah ditarik kembali oleh pemohon.
"Maka Mahkamah mengeluarkan ketetapan terkait dengan lima perkara yang sudah ditarik tersebut," kata Fajar.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016