"Siapa yang mau buat muktamar islah. Itu perbuatan melawan hukum karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung," kata Djan Faridz melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Djan menyatakan penyelenggaraan muktamar islah akan melanggar putusan MA yang menyatakan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah di bawah kepemimpinan dirinya selaku Ketua Umum.
"Menyelenggarakan muktamar islah melanggar hukum. Sama seperti teroris melanggar hukum," ujarnya.
Sebelumnya DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyatakan bergabung dalam barisan partai pendukung pemerintah.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Pimpinan Nasional, Jumat (29/1), sebagai tindak lanjut atas fatwa yang dikeluarkan Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair.
Djan menyatakan deklarasi dukungan terhadap pemerintah dilakukan karena sudah ada putusan MA yang mengesahkan kepengurusannya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016