Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa ada tiga cara pelaku teror dalam mengumpulkan dana untuk mejalankan aksi terorisme di Indonesia.Kalau pendanaan teroris ada tiga. Satu melalui urunan (patungan) antar anggota
Yusuf di Jakarta, Senin, mengatakan cara pelaku teror mendapatkan dana mulai dari yang legal hingga melalui tindakan ilegal.
"Kalau pendanaan teroris ada tiga. Satu melalui urunan (patungan) antar anggota," ujar Yusuf.
Kemudian, cara kedua ialah mendapatkan dana melalui pengumpulan infak atau sedekah. Cara ini termasuk juga pengumpulan dana yang didapatkan dari sejumlah yayasan yang dikirimkan secara langsung oleh pihak-pihak yang mendanai aksi teror tersebut.
Pengumpulan dana untuk aksi terorisme yang ketiga ialah melalui tindakan-tindakan yang ilegal. Yusuf tidak memerinci tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku teror. Namun, perdagangan narkotika merupakan salah satu cara.
Yusuf juga menjelaskan hal terkait dengan penyelundupan senjata yang untuk aksi teror.
Ia mengungkapkan aliran dana aksi teror bom Thamrin berasal dari Timur Tengah dan sejumlah yayasan. Dana tersebut lantas digunakan oleh penerima untuk membeli senjata di Filipina yang kemudian diselundupkan ke Indonesia melalui jalur yang tidak terdapat pemeriksaan bea cukai.
Yusuf memandang perlu adanya kewenangan tambahan kepada pihak Polri untuk melakukan penyidikan di lokasi-lokasi tersebut.
"Perlu pemikiran, perlu diberi kewenangan Polri untuk menyidik kasus penyelundupan yang tidak ada bea cukainya karena banyak jalan tikus ini," katanya.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016