"MA harus aktif melakukan pemeriksaan apakah calon advokat telah memenuhi syarat dan melalui prosedur yang benar sebelum diambil sumpahnya," kata Ketua AAI Muhammad Ismak SH, di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, prosedur yang harus dilalui bagi seorang calon advokat sebelum diambil sumpahnya yaitu calon advokat harus lulus ujian, dan menjalani magang selama dua tahun.
Sebelumnya Ketua MA telah mengeluarkan surat yang memperbolehkan seluruh advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat.
Ia mengkhawatirkan keluarnya surat Ketua MA tersebut memudahkan praktek nakal advokat dalam pengambilan sumpah.
Akibatnya masyarakat akan banyak dirugikan jika ada praktek atau prosedur syarat pengangkatan dan pengambilan sumpah tidak dijalankan dengan benar.
"Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan MA ini ada advokat yang diambil sumpahnya dulu baru melaksanakan magang. Ini jelas melanggar UU advokat," kata Sekjen AAI Jandri Onasis Siadari.
AAI sendiri bersedia untuk membantu Mahkamah Agung dalam melakukan sosialisasi Surat Keputusan MA mengenai pengambilan sumpah sehingga mutu dan kualitas advokat Indonesia bisa terjaga.
Selain itu, AAI juga meminta institusi tertinggi pengadilan tersebut untuk memberikan peluang kepada AAI memanfaatkan Pos Bantuan Hukum di seluruh pengadilan agar dapat dimanfaatkan kader mereka.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016