Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey, di Denpasar, Kamis mengatakan, 21 Februari dipilih karena ada Surat Edaran Nomor S.71/Men LHK.II/ 2015 oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan tahun lalu sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.
"Usulan dari para pengusaha ritel, konsumen yang membutuhkan kantong plastik akan dikenai biaya Rp200 perlembar," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini anggota Aprindo telah mengirimkan usulan secara tertulis ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni mengharapkan pemerintah agar sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan itu diterapkan.
Peritel juga mengingatkan, "Mengubah kebiasaan bukanlah suatu hal yang mudah, mengingat selama bertahun-tahun konsumen selalu dimanjakan dengan kantong plastik gratis ketika berbelanja."
"Kami mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik di Tanah Air. Kami melihat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mulai kampanye perihal pembatasan plastik yang menjadi bagian dalam rantai perdagangan, semoga respons masyarakat juga positif," ujar Mandey.
Menurut dia, peritel sebenarnya menyadari dampak negatif yang ditimbulkan dari limbah plastik dalam jangka panjang.
"Sudah sejak lama peritel telah menggunakan kantong plastik belanja yang ramah lingkungan agar lebih mudah terurai," tutur dia.
Aprindo berharap, jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.
Saat ini, sebanyak 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar.
Aprindo berharap, jika program ini berjalan, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang telah menjalankan program plastik berbayar dengan baik dalam bentuk penghapusan PPN penjualan kantong plastik, pengurangan biaya pajak reklame, PBB dan lainnya.
Saat ini, sebanyak 22 kota telah menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan kantong plastik berbayar.
Di antaranya, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogjakarta.
Pewarta: Pande Yudha dan Gembong Ismadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016