Ba'asyir mengatakan bahwa sebelumnya dia sama sekali tidak mengetahui adanya latihan militer di Aceh dan baru tahu setelah melihat pemberitaan.
Setelah mempelajari kabar mengenai latihan militer di Aceh, Ba'asyir menilai kegiatan itu merupakan upaya mempersiapkan kekuatan untuk membela Islam dan mengaku merasa wajib untuk membantu semampunya.
"Karena kondisi saya sudah lemah, saya tidak bisa membantu kecuali sekadar menyampaikan bantuan keuangan sebagaimana saya sampaikan juga kepada perjuangan Islam di Palestina, yaitu lewat FPI (Front Pembela Islam) dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee)," katanya.
Namun pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu mengakui latihan menggunakan senjata semacam itu melanggar aturan pemerintah.
"Latihan senjata itu menurut aturan pemerintah dilarang karena tidak izin pemerintah menggunakan senjata," kata pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu.
Dia juga menyatakan memilih menghindari "penjara" di akhirat meski harus dipenjara di dunia karena dianggap melanggar aturan pemerintah namun meminta pengadilan jujur dalam menilai kesalahannya.
"Hanya persoalannya, saya minta ini (pengadilan) jujur. Peran saya dalam membantu itu hanya memberi uang. Saya enggak ngerti itu senjata, enggak ikut melatih, apalagi merencanakan," katanya.
"Inilah yang perlu saya terangkan. Mudah-mudahan dengan keterangan ini bisa dilakukan secara jujur meskipun harus diberi hukuman," tegasnya.
"Yang saya minta supaya jujur di dalam menilai kesalahan saya," kata dia.
Usai mendengarkan kesimpulan yang disampaikan Ba'asyir, Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto menyatakan sidang permohonan peninjauan kembali atas nama Abu Bakar Ba'asyir telah selesai dan ditutup.
Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap beserta pemohon Peninjauan Kembali, tim penasihat hukum pemohon, dan tim jaksa penuntut umum menandatangani berita acara perkara permohonan peninjauan kembali atas nama Abu Bakar Ba'asyir.
Ketua Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto mengatakan berita acara itu akan segera dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara tersebut untuk dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016