"Para tersangka menggunakan situs transaksi jual beli OLX dengan modus menawarkan penjualan barang namun tidak tersedia barangnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Senin.
Petugas meringkus lima orang jaringan penipuan melalui online yakni ROB (32), BUR (33), HEN (34), Z (49) dan seorang mahasiswa AS (23) di Sidrap Sulawesi Selatan.
Mujiyono mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya menelusuri sindikat penipuan secara online itu berdasarkan 93 laporan polisi selama 2015.
Selain memanfaatkan situs OLX.co.id, Mujiyono menuturkan para pelaku membuat akun palsu sebagai penjual barang melalui "kaskus.co.id", "bukalapak.co.id" dan website jual beli lainnya.
Para tersangka berpura-pura memasang iklan penjualan barang secara online seperti mobil, motor, barang elektronik, jam tangan, sepatu, pakaian dan aksesoris.
Saat calon pembeli menghubungi terjadi kesepakatan harga, pelaku menyuruh korban mengirim sejumlah uang sesuai harga barang yang dipesan.
Pelaku tidak mengirimkan barang kepada pembeli meskipun sudah menerima sejumlah uang dari korban.
Setiap tersangka memiliki peran mulai dari pemilik rekening penampungan, membagikan keuntungan, penyedia rekening, memasang iklan di website, membuat brosur undian berhadiah dan mencari sasaran korban.
Selain meringkus tersangka, polisi menyita 32 rekening BRI, Mandiri, BNI, Muammalat dan BCA beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) , satu unit CPU, satu unit laptop, mobil Honda CRV warna putih, mobil Honda Freed warna putih, mobil "pick up" Daihatsu Grand Max dan satu unit motor Yamaha Mio.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, pihak Komunikasi Marketing OLX, Hermanto menyarankan masyarakat yang menggunakan fasilitas media jual beli melalui online lebih baik memilih bertransaksi sistem bertemu langsung.
Hermanto mengaku telah menyebarkan imbauan transaksi bertemu secara langsung bagi calon pembeli yang tertarik melalui jual beli online.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016